Sebanyak 6 oknum polisi di Polres Jaksel disanksi pemberhentian tidak dengan hormat( PTDH) ataupun dipecat. Mereka dipecat sebab melaksanakan pelanggaran permasalahan penyalahgunaan narkotika dan Narkoba sampai desersi.
” Permasalahan pengedar serta pengguna narkoba pula desersi tidak masuk kerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Jumat( 3/ 5/ 2024).
Pemberhentian dicoba dalam apel yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis( 2/ 5) kemarin. Mereka yang dipecat ialah Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS serta Bripda BA.
Ade Rahmat menegaskan
hendak menindak tegas oknum yang teruji ikut serta penyalahgunaan narkoba. Ia mewanti- wanti anggotanya supaya tidak terjerumus narkoba ataupun tindak pidana yang lain.
Dalam peluang ini aku sampaikan kepada rekan- rekan tidak terdapat tempat untuk pengguna narkoba,
Buntut permasalahan tersebut, Ade Rahmat menyebut grupnya melaksanakan uji urine terhadap pejabat utama serta personel lain di Polres Jaksel.
” Berakhir upacara, segala PJU serta personil Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengecekan urine oleh Siedokkes di dampingi Siepropam Polres Metro Jakarta Selatan,” kata ia.
Ade Rahmat Idnal kembali menegaskan kepada personelnya supaya tidak bermain- main dengan narkoba.
” Kita bersama menegaskan kepada rekan- rekan kita serta junior kita jangan hingga menyalahgunakan narkoba,” imbuhnya.
Dampak Narkoba Terhadap Citra Kepolisian
Skandal ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap citra institusi kepolisian. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kombes Pol Yudi menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas di kalangan aparat keamanan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
Upaya Pencegahan Narkoba Lebih Lanjut
Polres Jakarta Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelatihan moral dan etika kepada semua personel guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme aparat keamanan.
Panggilan untuk Kolaborasi Publik
Masyarakat juga diundang untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan.
Artikel ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan kriminal, dan transparansi serta akuntabilitas merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.